Tenaga kependidikan adalah tenaga/pegawai yang bekerja pada satuan pendidikan selain tenaga pendidik. Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. A. Standar Kualifikasi Tenaga Kependidikan: 1. Kepala Tenaga Administrasi SD/MI/SDLB a. Berpendidikan minimal lulusan SMK atau yang sederajat, program studi yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun. b. Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah. 2. Kepala Tenaga Administrasi SMP/MTs/SMPLB a. Berpendidikan minimal lulusan D3 atau yang sederajat, program studi yang relevan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/ madrasah minimal 4 (empat) tahun. b. Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madras...
Jalan Arya Kamuning 67 Desa Padamatang Pasawahan-Kuningan 45559