Skip to main content

Mendikbud: Tak Boleh Larang Jilbab

SK Dirjen Dikdasmen yang membolehkan jilbab akan menjadi peraturan menteri.

JAKARTA — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhammad Nuh menegaskan, sekolah tak boleh melarang pakaian yang berciri keagamaan. Ia merespons larangan jilbab oleh sekitar 40 sekolah yang ada di Bali.

Menurutnya, jilbab boleh digunakan oleh siswi Muslim. Ini sudah ada ketetapannya melalui SK Dirjen Dikdasmen Nomor 100 Tahun 1991.
“Tidak boleh melarang. Sampaikan itu kepada kepala sekolahnya, tidak boleh, titik,” kata Nuh di sela Rembuk Nasional Pendidikan, Kamis (6/3).

Sekolah nasional dijamin penuh mengizinkan siswinya berpakaian sesuai keyakinan agamanya, seperti jilbab. Tidak boleh karena berpakaian agama lantas mereka tidak diterima di sekolah itu. Harusnya, tak ada kasus pelarangan.

Saat disinggung apakah sekolah-sekolah yang melarang jilbab akan dijatuhi sanksi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Nuh menegaskan, “Tidak boleh. Apa tidak cukup dibilang tidak boleh?”

Sebelumnya, Mendikbud sempat meminta data sekolah yang melarang jilbab di Bali. Data yang diminta, dipenuhi Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) yang hadir juga dalam Rembuk Nasional Pendidikan.

PII menyerahkan masing-masing satu bundel dokumen berisi laporan PII Wilayah Bali dan tim advokasi sejak Oktober 2013 hingga Februari 2014, draf perkara jilbab SMAN 2 Denpasar, skema gerakan jangka pendek tim advokasi, dan kumpulan berita pelarangan jilbab di Bali.

PII juga memberikan daftar sekolah yang melarang jilbab, kliping berita media lokal, dan hasil advokasi kasus jilbab 2002. Sehari sebelumnya mereka bertemu pula dengan Direktur Pembinaan SMA Kemendikbud Harris Iskandar dan Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution.

Sebanyak 31 sekolah yang melarang jilbab sudah masuk daftar yang diserahkan ke Kemendikbud dan Komnas HAM, termasuk kepada Mendikbud. Sedangkan, sembilan sekolah lainnya masih proses peninjauan.

Direktur Pembinaan SMA Kemendikbud Harris Iskandar mengatakan SK Dirjen Dikdasmen Nomor 100 Tahun 1991 sedang dibahas untuk kemudian dijadikan peraturan menteri dan sudah memasuki tahap akhir. “Ya, April ini bisa selesai,” katanya.

Wakil Sekjen PB PII Helmy al-Djufry mengatakan, jilbab di sekolah-sekolah Bali dianggap tak biasa. Padahal, ada aturan yang mengizinkan jilbab dalam bentuk SK yang berlaku secara nasional. Ada kepala sekolah yang berdalih melarang jilbab karena tak mengetahui ada SK itu.

Anggota Komisi X DPR Herlini Amran mendorong agar Kemendikbud memberikan sanksi tegas kepada sekolah yang melarang jilbab. Masih adanya kasus pelarangan jilbab menunjukkan kebandelan sekolah dengan tameng otonomi daerah.

Sanksi bisa dilakukan dengan pengumuman nama-nama sekolah dan memanggil kepala sekolahnya. “Kalau keadaan seperti sekarang ini masih berlanjut, Dinas Pendidikan daerahnya harus ditegur. Tertibkan dinas pendidikannya,” ujar Herlini.

Ia mengaku sampai sampai saat ini belum memperoleh data dari PII mengenai sekolah yang melarang jilbab. Padahal, pada Rabu (5/3), Komisi X rapat kerja dengan Kemendikbud. Namun, isu jilbab tak diangkat karena tak ada laporan.

Kalau saja sebelum rapat kerja laporan PII masuk, kata Herlini, isu pelarangan jilbab di Bali bisa di-blow up. Herlini menambahkan, jika nantinya PII memberikan laporan ke Komisi X, mungkin bisa dibahas dalam rapat kerja setelah reses, sekitar Mei.

Sumber : Republika Online

Comments

Popular posts from this blog

Update Aplikasi Injeksi PINPPSPM_v105.R5

- Aplikasi ini hanya untuk ADK SPM 2013. - Rename exe aplikasi pin lama sebelum menginstall yang baru agar tidak tertimpa. contoh: dari PINPPSPM.exe menjadi PINPPSPM_2012.exe - Gunakan exe lama untuk memasukkan pin di ADK 2012. - Gunakan exe baru untuk memasukkan pin di ADK 2013. Silakan download  Di Sini  Gunakan Google Chrome untuk memudahkan mengunduh. Terima Kasih.

HASIL UJIAN PPG UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

Hasil ujian PPG untuk LPTK UIN Syarif Hidayaullah Jakarta   Di Sini PENGUMUMAN No. Un.01/F1/HM.00.1/210/2012 Dengan hormat Kami sampaikan kepada Peserta Ujian PPG yang dinyatakan LULUS hal-hal sebagai berikut : Daftar Ulang Online dengan mengisi Form yang tersedia mulai tanggal 6 s/d 9 November 2012 pada www.fitk-uinjkt.ac.id Menyerahkan berkas daftar ulang mulai tanggal 12 s/d 14 November 2012 di Subbag Akademik FITK lt.2 dengan melampirkan : · Hardcopy isian Online · Format A1/Surat pernyataan · Format A2/ Surat Kuasa dan Pernyataan · Surat Pernyataan Ketua Yayasan · Mengisi Biodata Mahasiswa Program PKG · Mengisi Surat Pernyataan · Melampirkan Ijazah /transkip nilai terakhir · Uang pembukaan Rek. BRI Rp.150.000, - · Fotocopy KTP 4 lembar · Fotocopy NPWP 4 lembar · Foto ukuran 3×4 (3 lembar) · Fotocopy NUPTK 1 lembar Seluruh berkas persyaratan dimasukan ke map sesuai MAPEL : · Merah : Fiqih · Hijau : Qur’an Hadist · Kuning : Bahasa Arab · Bi...

Anak Usia Dini in Action

Padamatang , Sabtu 28 April 2012 Dalam Rangka menyambut Hari Pendidikan Nasional, Madrasah Ibtidaiyah Negeri Padamatang telah menyelenggarakan Sebuah Acara bagi Anak-Anak Usia Dini yang bernama Anak Usia Dini in Action. Kegiatan tersebut diikuti oleh anak-anak Usia Dini dari Mulai Kelompok Bermain (Kober) dan RA/TK se Kecamatan Pasawahan yang berjumlah sekitar 400 an peserta. Dalam laporannya Ibu Iis Isnawati, S.Pd.I selaku ketua Panitia mengungkapkan, bahwa selain untuk menyambut hari Pendidikan Nasional juga sebagai ajang silaturahiim baik para Siswa maupun para Pembimbing/ Tutor. Pada Kesempatan yang sama Bapak Kepala MI Negeri Padamatang Bapak Sukanda, S.Pd.I menyatakan bahwa kegiatan lomba ini Insya Alloh akan terus berlanjut di setiap tahunnya. Anak Usia Dini in Action dibuka secara langsung oleh Bapak Kepala Sub Bag. Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kab. Kuningan Bapak H. Yusron Kholid, M.Si. dengan ditandai pemotongan Tali tirai Spanduk kegiatan. Dalam Sambutanyya Bapa...